Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi Perjanjian Lisan Dalam Kegiatan Sewa Menyewa Rumah Kontrakan Di RW 04 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru
Perjanjian sewa-menyewa merupakan instrumen hukum perdata yang rentan terhadap risiko wanprestasi akibat kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi prestasi, seperti keterlambatan pembayaran atau kerusakan properti. Konflik dalam hubungan hukum ini umumnya dipicu oleh disparitas pemahaman serta implementasi hukum perjanjian yang tidak seimbang antara pemilik dan penyewa. Kondisi tersebut menyebabkan hak dan kewajiban para pihak tidak terakomodasi secara optimal, sehingga mencederai prinsip kepastian hukum dalam pelaksanaan kontrak Masalah pokok dalam penelitian ini Adalah Apa faktor penghambat penyelesain sengketa hukum akibat wanprestasi dalam perjanjian lisan sewa menyewa rumah kontrakan di kelurahan sidomulyo barat dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa hukum akibat wanprestasi dalam perjanjian lisan sewa menyewa rumah kontrakan di Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru tujuannya untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa hukum akibat wanprestasi dalam perjanjian lisan sewa menyewa rumah kontrakan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian observational research, dengan cara survey yaitu penelitian dengan cara terjun langsung ke lapangan menggunakan wawancara, kalau ditinjau dari sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif karena penelitian ini bermaksud memberikan gambaran secara jelas dan terperinci tentang permasalahan yang menjadi pokok peneliti. Hasil penelitian yaitu Penyelesaian sengketa wanprestasi pada sewa-menyewa lisan di Kelurahan Sidomulyo Barat menerapkan pola berjenjang yang memprioritaskan jalur non-litigasi (negosiasi dan mediasi) karena dinilai lebih efisien dalam menjaga hubungan hukum berbasis kepercayaan (fiduciary). Namun, efektivitas penyelesaian ini terhambat oleh faktor majemuk, terutama kelemahan alat bukti (evidentiary weakness) akibat ketiadaan kontrak tertulis yang memicu disparitas penafsiran. Kendala tersebut diperparah oleh rendahnya literasi hukum, ketidakstabilan ekonomi debitur, serta hambatan psikologis berupa rasa sungkan yang menghambat komunikasi persuasif dalam mencapai solusi perdamaian.
No other version available