Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR DIWILAYAH HUKUM POLRES KAMPAR
Dewasa ini sering sekali dijumpai pelanggaran hukum yang terjadi di dalam masyarakat, terutama yang menjadi sorotan sekarang ini adalah kasus- kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Di Indonesia kasus kekerasan yang melibatkan anak baik sebagai korban tindak kekerasan itu sendiri meningkat tajam dari tahun ke tahun dan masuk kepada tahap yang menghawatirkan. wilayah di bawah naungan Kepolisian Kampar di Provinsi Riau, kekerasan dan penelantaran anak merupakan masalah serius. Banyaknya laporan kekerasan terhadap anak, baik yang dilakukan oleh kerabat maupun orang asing, sangat memprihatinkan. Korban kekerasan terhadap anak tidak hanya menderita kerugian langsung, tetapi juga kerugian psikologis dan sosial jangka panjang. Berdasarkan keterangan sebelumnya mengenai latar belakang masalah, maka penulis mengusulkan rumusan masalah diantaranya adalah: Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak Dibawah Umur Diwilayah Hukum Polres Kampar, serta Apa Hambatan Dari Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak Dibawah Umur Diwilayah Hukum Polres Kampar. Penulisan skripsi ini dilakukan dengan metode penelitian hukum yuridis empiris. Dimana penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama yang dihasilkan dari lingkungan masyarakat. Menganalisis data yang dipakai pada kepenelitian dengan jenis analisis deskriptif analitis yang bersifat formal. Analisis formal dilaksanakan didalam kepenelitian ini berdasarkan semua berkas primer yang didapatkan berasal di wawancaranya serta observasinya di tempat kepenelitian, Yaitu di Wilayah Hukum Polres Kampar. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara dan denda sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hambatan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Oleh Anak di Bawah Umur di Wilayah Hukum Polres Kampar antara lain: Korban meninggal dunia, Tersangka Mudah Melarikan Diri, Korban dan keluarga sering menarik laporan karena tekanan atau mediasi keluarga, Kurangnya alat bukti akibat keterlambatan pelaporan, Keterbatasan tenaga penyidik khusus PPA, Trauma korban yang membuat sulit diperiksa, Budaya diam (silent culture) di masyarakat yang menganggap kekerasan rumah tangga adalah hal pribadi.
No other version available