Text
TINJAUAN HUKUM ATAS PENOLAKAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH OLEH PENGADILAN NEGERI PEKANBARU: STUDI KASUS NOMOR 256/Pdt.G/2017/PN Pbr
Tanah merupakan salah satu sumber daya penting yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan yuridis, sehingga pengaturan mengenai kepemilikan hak atas tanah menjadi sangat krusial untuk menjamin kepastian hukum. Dalam praktiknya, tidak jarang terjadi sengketa kepemilikan hak atas tanah yang berujung pada proses peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum atas penolakan kepemilikan hak atas tanah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam Putusan Nomor 256/Pdt.G/2017/PN Pbr. Masalah pokok pada penelitian ini adalah Bagaimana Fakta Hukum dan Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Nomor 256/Pdt.G/2017/PN Pbr dan Bagaimanakah Penerapan Hukum Dalam Memutus Perkara Nomor 256/Pdt.G/2017/PN Pbr. Metode penelitian adalah penelitian hukum normatif yang dimana penelitian ini mengkaji secara studi kasus yakni berupa perkara Nomor : 256/Pdt.G/2017/PN Pbr, sedangkan sifatnya adalah deskriptif-analitis, yaitu dimana penulis menggambarkan secara terang dan terperinci permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan kepemilikan hak atas tanah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru didasarkan pada tidak terpenuhinya syarat pembuktian kepemilikan hak atas tanah secara yuridis oleh penggugat. Pertimbangan hukum hakim menitikberatkan pada alat bukti tertulis, saksi, serta kesesuaian antara fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Pokok Agraria. Dengan demikian, putusan tersebut mencerminkan penerapan asas kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah.
No other version available