Text
Tinjauan Yuridis Permufakatan Jahat Menjual Narkotika Golongan I (Studi Kasus Nomor 1060/Pid.Sus/2024/PN.Pbr)
Tingkat peredaran narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru menunjukkan tren peningkatan. Data mencatat kenaikan jumlah kasus menjual narkotika dari 54 kasus pada tahun 2023 menjadi 70 kasus pada tahun 2024. Permufakatan jahat menjadi salah satu modus operandi yang sering dilakukan dalam transaksi gelap narkotika. Penelitian ini memfokuskan pada penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana permufakatan jahat sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Penelitian bersifat deskriptif analitis, dengan teknik pengumpulan data menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif, sedangkan penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum ke khusus. Analisis terhadap Putusan Perkara Nomor: 1060/Pid.Sus/2024/PN.Pbr menunjukkan bahwa terdakwa Afif Asriwanda Als. Aban Bin Ariyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dengan Rahmat Hidayat Als. Dayat untuk menjual narkotika jenis sabu-sabu. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menilai perbuatan tersebut merupakan satu kesatuan tindak pidana yang memenuhi unsur "setiap orang", "tanpa hak atau melawan hukum", dan "menjadi perantara dalam jual beli". Penerapan hukum pidana materiil oleh Majelis Hakim pada perkara ini dinilai telah tepat. Unsur-unsur pasal yang didakwakan saling berkaitan dan terpenuhi secara utuh. Putusan ini mencerminkan penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran narkotika yang dilakukan secara terorganisir melalui mekanisme permufakatan jahat, guna memberikan efek jera serta menekan angka kriminalitas narkotika yang terus meningkat di masyarakat.
No other version available