Text
IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN KASUS PENCURIAN BUAH KELAPA SAWIT DI WILAYAH HUKUM POLSEK PASIR PENYU
Penelitian ini membahas Implementasi Restorative Justice dalam penyelesaian Tindak Pidana Ringan Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit di Wilayah Hukum Polsek Pasir Penyu. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada fenomena maraknya kasus pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang menimbulkan keresahan di masyarakat dan memengaruhi stabilitas sosial ekonomi daerah. Sistem peradilan pidana konvensional yang berorientasi pada penghukuman dinilai belum sepenuhnya mampu memberikan keadilan substantif, khususnya dalam kasus-kasus ringan yang pelakunya sering kali berasal dari kalangan masyarakat sekitar perkebunan. Oleh karena itu, pendekatan restorative justice menjadi alternatif penting yang menekankan pada penyelesaian perkara melalui mediasi, dialog, dan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana implementasi restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Pasir Penyu serta apa saja hambatan yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris atau sosiologis dengan sifat deskriptif. Data primer diperoleh melalui observasi lapangan dan wawancara dengan aparat kepolisian, korban, pelaku serta tokoh masyarakat, sedangkan data sekunder bersumber dari literatur, peraturan perundang-undangan, dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice di Polsek Pasir Penyu telah dilaksanakan, misalnya dengan mempertemukan pelaku dan korban untuk mencapai kesepakatan damai. Namun, pelaksanaannya masih terbatas karena adanya kendala berupa minimnya pemahaman aparat, kurangnya partisipasi masyarakat, serta keterbatasan regulasi yang mendukung. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa restorative justice memiliki potensi besar sebagai mekanisme penyelesaian yang lebih humanis, cepat, dan efektif, tetapi diperlukan penguatan dalam aspek regulasi, sosialisasi, dan pelatihan aparat agar dapat diimplementasikan secara lebih optimal di masa mendatang.
No other version available