Text
PENERAPAN ASAS RES JUDICATA PRO VERITATE HABETUR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK MILIK TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 300/Pdt.G/2024/PN Pbr)
Sengketa hak milik tanah menjadi masalah krusial di Indonesia, khususnya di Pekanbaru akibat sertifikat ganda dan kelemahan administrasi pertanahan yang memicu litigasi berulang serta menggerus kepercayaan terhadap kepastian hukum agraria. Fenomena ini menimbulkan konflik berkepanjangan dari dualisme hak ulayat dan hak negara pasca-UUPA, diperburuk oleh overlapping data BPN yang mencapai 40% kasus di PN Pekanbaru pada 2025. Oleh karena itu, analisis penerapan asas res judicata pro veritate habetur melalui studi kasus Putusan Nomor 300/Pdt.G/2024/PN Pbr sangat relevan untuk menjaga rechtszekerheid sambil menyeimbangkan keadilan substantif. Rumusan masalah mencakup dua isu utama: pertama, bagaimana penerapan asas res judicata pro veritate habetur dalam penyelesaian sengketa hak milik tanah berdasarkan Putusan Nomor 300/Pdt.G/2024/PN Pbr; kedua, apakah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 1973 K/Pdt/2021 sesuai ketentuan Hukum Acara Perdata. Penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus ini bertujuan mengidentifikasi syarat formal seperti inkracht van gewijsde, kesamaan pihak, dan pokok perkara identik, serta menganalisis kesesuaian dengan KUHPerdata Pasal 178 jo. HIR 183. Metode deskriptif-analitis digunakan untuk membandingkan fakta putusan dengan norma hukum, termasuk tantangan bukti baru dan sertifikat ganda. Bab III mengungkap bahwa hakim PN Pekanbaru menerapkan asas res judicata dengan menolak gugatan penggugat atas tanah seluas 11.850 m² di Kelurahan Limbungan karena putusan MA sebelumnya telah final, mengakui Sertifikat Hak Milik Nomor 304 atas nama tergugat sah. Analisis pertimbangan hakim Putusan 1973 K/Pdt/2021 dinilai sesuai Hukum Acara Perdata karena memenuhi syarat formal (inkracht, pihak sama, perkara identik), meski menimbulkan dilema keadilan substantif akibat penolakan bukti AJB 2018. Penerapan ini efektif cegah litigasi ulang tapi rentan konflik formal vs. materiil, sebagaimana dikritik Yahya Harahap dan Maria S.W. Sumardjono terkait kelemahan PTSL. Kesimpulan menyatakan penerapan asas res judicata optimal secara formal di Putusan 300/Pdt.G/2024/PN Pbr, namun memerlukan penguatan digitalisasi BPN, mediasi pra-sidang, dan fleksibilitas PK untuk harmonisasi kepastian hukum dengan keadilan substantif. Saran mencakup wajib verifikasi BPN pra-litigasi, pelatihan hakim agraria, dan integrasi e-Court dengan data pertanahan untuk cegah sertifikat ganda serta litigasi berulang. Penelitian ini berkontribusi pada yurisprudensi agraria dengan rekomendasi reformasi sistemik.
No other version available