Text
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH DENGAN SURAT KETERANGAN (SKT) DI KAWASAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI STUDI DI DESA KOTO PAIT BERINGIN KECAMATAN TALANG MUANDAU KABUPATEN BENGKALIS
Tanah merupakan sumber daya strategis yang memiliki peranan penting dalam kehidupan sosial masyarakat serta mendukung pembangunan nasional. Oleh karena itu, penguasaan dan pemanfaatan tanah harus diselenggarakan dengan menjamin adanya kepastian hukum. Salah satu bentuk bukti penguasaan tanah yang masih banyak digunakan oleh masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan, adalah Surat Keterangan Tanah (SKT). Namun dalam praktiknya, keberadaan Surat Keterangan Tanah (SKT) kerap menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila tanah yang dikuasai berada dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang telah diberikan izin pengelolaan kepada perusahaan oleh negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status kepemilikan tanah masyarakat yang didasarkan pada Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), serta menganalisis kepastian hukum bagi pemegang Surat Keterangan Tanah (SKT) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1429 K/Pdt/2022. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana proses kepemilikan masyarakat atas tanah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT), apabila tanah tersebut berada dalam wilayah konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), dan bagaimana kepastian huukum bagi pemegang Surat Keterangan Tanah (SKT) atas tanah di Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1429 K/Pdt/2022. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif analitis. Lokasi penelitian berada di Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT), Kepala Desa, serta pihak perusahaan, dan didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang- undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan. Seluruh data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional, khususnya apabila objek tanah berada di dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1429 K/Pdt/2022, kepastian hukum cenderung diberikan kepada perusahaan yang memiliki izin resmi dari negara dibandingkan dengan masyarakat pemegang Surat Keterangan Tanah (SKT). Dengan demikian, keberadaan Surat Keterangan Tanah (SKT) belum mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat apabila tidak diikuti dengan proses pendaftaran tanah secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Surat Keterangan Tanah (SKT), Hutan Tanaman Industri (HTI).
No other version available