ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Yuridis Wanprestasi Sebagai Salah Satu Alasan Pembatalan Perjanjian Oleh Hakim (Studi Putusan Nomor 34/Pdt.G.S/2023/Pn Pbr)
Bookmark Share

Text

Tinjauan Yuridis Wanprestasi Sebagai Salah Satu Alasan Pembatalan Perjanjian Oleh Hakim (Studi Putusan Nomor 34/Pdt.G.S/2023/Pn Pbr)

SRI WULAN OKTAVIANI - Personal Name; rer. pol. H.SYAFRINALDI - Personal Name;

Perjanjian merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban serta harus memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dalam praktiknya, tidak semua perjanjian berjalan sesuai kesepakatan sehingga dapat menimbulkan wanprestasi. Hal ini terjadi dalam perkara Nomor 34/Pdt.G.S/2023/PN Pbr antara Erman Abbas dan Afrizal Abbas melawan PT Karunia Bukit Mas terkait dugaan tidak dibayarkannya royalti tambang, yang kemudian menimbulkan sengketa hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Adapun dalam penelitian ini mempunya masalah pokok yang akan dibahas yakni: Bagaimana Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 34/Pdt.G.S/2023/PN Pbr dan Bagaimana akibat hukum dari pembatalan perjanjian akibat wanprestasi putusan Nomor 34/Pdt.G.S/2023/PN Pbr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif yang bertujuan menguraikan secara sistematis dan mendalam mengenai tinjauan yuridis terhadap wanprestasi berdasarkan Putusan Nomor 34/Pdt.G.S/2023/PN.Pbr. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang meliputi literatur ilmiah, yurisprudensi, serta berbagai sumber hukum lainnya yang menjelaskan konsep-konsep hukum secara formal. Bahan-bahan tersebut digunakan untuk mendukung analisis hukum mengenai wanprestasi sebagai dasar pertimbangan hakim dalam pembatalan perjanjian. Hasil penelitian ini adalah bahwa Putusan Nomor 34/Pdt.G.S/2023/PN Pbr menunjukkan hakim telah menerapkan hukum acara perdata secara hati-hati dan proporsional. Hakim menilai perkara tidak layak diperiksa melalui gugatan sederhana karena kompleksitas hubungan hukum, adanya unsur hukum adat, serta pertentangan pembuktian yang memerlukan pemeriksaan mendalam. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa pembatalan perjanjian akibat wanprestasi tidak terjadi otomatis, melainkan harus melalui putusan pengadilan, yang berakibat pada berakhirnya perjanjian, timbulnya kewajiban restitusi, kewajiban ganti rugi, serta gugurnya kewajiban pemenuhan prestasi pokok demi keadilan substantif.


Availability
#
Ilmu Hukum (FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM RIAU) Hukum 341.5 Sri t
ETD5666II
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 341.5 Sri t
Language
Indonesia
NPM
221010282
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2026
Keyword(s)
Wanprestasi
pembatalan perjanjian
pertimbangan hukum hakim
Other Information
Petugas
Ayu Agustina
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?