Text
Tinjauan Yuridis Wanprestasi Sebagai Salah Satu Alasan Pembatalan Perjanjian Oleh Hakim (Studi Putusan Nomor 34/Pdt.G.S/2023/Pn Pbr)
Perjanjian merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban serta harus memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dalam praktiknya, tidak semua perjanjian berjalan sesuai kesepakatan sehingga dapat menimbulkan wanprestasi. Hal ini terjadi dalam perkara Nomor 34/Pdt.G.S/2023/PN Pbr antara Erman Abbas dan Afrizal Abbas melawan PT Karunia Bukit Mas terkait dugaan tidak dibayarkannya royalti tambang, yang kemudian menimbulkan sengketa hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Adapun dalam penelitian ini mempunya masalah pokok yang akan dibahas yakni: Bagaimana Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 34/Pdt.G.S/2023/PN Pbr dan Bagaimana akibat hukum dari pembatalan perjanjian akibat wanprestasi putusan Nomor 34/Pdt.G.S/2023/PN Pbr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif yang bertujuan menguraikan secara sistematis dan mendalam mengenai tinjauan yuridis terhadap wanprestasi berdasarkan Putusan Nomor 34/Pdt.G.S/2023/PN.Pbr. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang meliputi literatur ilmiah, yurisprudensi, serta berbagai sumber hukum lainnya yang menjelaskan konsep-konsep hukum secara formal. Bahan-bahan tersebut digunakan untuk mendukung analisis hukum mengenai wanprestasi sebagai dasar pertimbangan hakim dalam pembatalan perjanjian. Hasil penelitian ini adalah bahwa Putusan Nomor 34/Pdt.G.S/2023/PN Pbr menunjukkan hakim telah menerapkan hukum acara perdata secara hati-hati dan proporsional. Hakim menilai perkara tidak layak diperiksa melalui gugatan sederhana karena kompleksitas hubungan hukum, adanya unsur hukum adat, serta pertentangan pembuktian yang memerlukan pemeriksaan mendalam. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa pembatalan perjanjian akibat wanprestasi tidak terjadi otomatis, melainkan harus melalui putusan pengadilan, yang berakibat pada berakhirnya perjanjian, timbulnya kewajiban restitusi, kewajiban ganti rugi, serta gugurnya kewajiban pemenuhan prestasi pokok demi keadilan substantif.
No other version available