Text
TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL BEKAS PADA CV. BKS MOBILINDO PEKANBARU
Perkembangan sektor perdagangan kendaraan bermotor, khususnya mobil bekas, mengalami pertumbuhan yang signifikan seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi yang lebih terjangkau. Kondisi tersebut mendorong munculnya berbagai pelaku usaha showroom mobil bekas yang menawarkan beragam pilihan kendaraan kepada konsumen. Namun, dalam praktiknya, transaksi jual beli mobil bekas kerap menimbulkan permasalahan hukum, terutama berkaitan dengan kondisi kendaraan yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, adanya cacat tersembunyi, maupun ketidakjelasan jaminan purna jual. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli mobil bekas. Rumusan permasalahan masalah sebagai berikut, Bagaimana perjanjian jual beli mobil bekas pada CV. BKS Mobilindo Pekanbaru, dan untuk mengetahui apa bentuk tanggungjawab pelaku usaha jika terjadi perselisihan dalam perjanjian jual beli mobil bekas pada CV. BKS Mobilindo Pekanbaru? Metode dan jenis penelitian ini adalah hukum empiris dengan observasi yang terjun langsung kelapangan agar mendapatkan data yang pasti langsung pelaku usaha dengan menggunakan cara wawancara atau interview. Hasil penelitian bahwa pada showroom CV. BKS Mobilindo Pekanbaru bahwa perjanjian jual beli mobil bekas (akad) di showroom CV. BKS Mobilindo Pekanbaru menggunakan perjanjian yang hampir sama dengan showroom mobil bekas lain, yaitu perjanjian (akad) dilakukan secara lisan dan diperkuat dengan surat perjanjian jual beli. Tanggungjawab pelaku usaha dalam hal ini pihak showroom CV. BKS Mobilindo Pekanbaru bila terjadi wanprestasi adalah tetap bertanggung jawab penuh atas wanprestasi yang pelaku usaha lakukan dan mencari solusi bersama dengan konsumennya.
No other version available