Text
Perlindungan Konsumen Atas Kerusakan Karangan Bunga Dalam Jual Beli Secara Online Melalui Instagram @Daysflowers_
Perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam praktik jual beli secara online, konsumen sering berada pada posisi yang lemah dan berpotensi mengalami kerugian akibat barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap konsumen menjadi sangat penting untuk menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen serta mendorong pelaku usaha agar bertindak secara jujur dan bertanggung jawab. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini sesuai dengan rumusan masalah, yaitu mengenai bentuk perlindungan konsumen yang mengalami kerugian akibat kerusakan karangan bunga dalam jual beli secara online melalui akun Instagram @daysflowers_ berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta mengenai pertanggungjawaban pelaku usaha yang menjual karangan bunga secara online melalui Instagram @daysflowers_ terhadap kerusakan barang yang menimbulkan kerugian bagi konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui data primer yang dikumpulkan secara langsung di lapangan dengan cara wawancara dan kuesioner kepada pelaku usaha dan konsumen yang dirugikan, serta data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen atas kerusakan karangan bunga dalam jual beli secara online melalui Instagram @daysflowers_ telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya mengenai hak konsumen untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan karangan bunga yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, kecuali apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut disebabkan oleh kesalahan konsumen.
No other version available