Text
PENGUASAAN HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN DALAM MASYARAKAT ADAT MANDAILING DI DESA TANGGA BATU KABUPATEN ROKAN HILIR
Fenomena Perceraian di luar pengadilan meruapakan permasalahan yang masih signifikan dalam masyarakat Indonesia. Perceraian di luar mekanisme peradilan tidak diakui secara hukum dan menimbulkan potensi pengabaian terhadap hak anak serta hak istrinya. Sebelum kerangka hukum nasional disahkan, praktik perceraian lebih sering berdasarkan pada ketentuan agama dan hukum adat. Penentuan hak asuh adalah salah satu isu paling krusial dalam perceraian karena untuk memenuhi kebutuhan anak secara baik, peran kedua orang tua diperlukan baik secara aspek materil maupun emosional. Walaupun hukum nasional telah mengatur persolan hak asuh anak, pelaksanaannya di dalam masyarakat masih dipengaruhi oleh nilai-nilai adat yang berkembang. Terutama pada masyarakat adat Mandailing yang menganut sistem kekerabatan patrilineal, keputusan hak asuh melibatkan keluarga dan cenderung mengikut kepada garis keturunan ayah. Kondisi ini menimbulkan permasalahan sendiri apabila anak yang terlibat masih pada usia yang belum mampu menentukan pilihan. Adapun perumusan masalah dalam penilitian ini, yaitu: 1) Praktik Penguasaan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian dalam Masyarakat Adat Mandailing di Desa Tangga Batu Kabupaten Rokan Hilir. 2) Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keputusan Penguasaan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian dalam Masyarakat Adat Mandailing di Desa Tangga Batu Kabupaten Rokan Hilir. Metode Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yaitu dengan pendekatan sosiologis empiris, dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi langsung terhadap subjek atau sasaran penelitian. Hasil penelitian ini menguraikan bahwa praktik penguasaan hak asuh anak pasca perceraian dalam masyarakat adat Mandailing di Desa Tangga Batu pada umumnya diselesaikan melalui mekanisme musyawarah adat di luar pengadilan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, serta keluarga kedua belah pihak, dan hasilnya memiliki kekuatan mengikat secara sosial. Dalam konteks tersebut, penguasaan hak asuh anak pasca perceraian secara dominan diberikan kepada pihak ayah atau kerabat ayah, sejalan dengan sistem kekerabatan patrilineal yang dianut masyarakat Mandailing, yang memandang anak sebagai penerus garis keturunan dan identitas marga ayah. Keputusan pemberian hak asuh ini tidak semata-mata didasarkan pada tradisi patrilineal, namun ada faktor-faktor yang mempengaruhi Keputusan penguasaan hak asuh anak pasca perceraian dalam masyarakat adat Mandailing di Desa Tangga Batu. Berdasarkan hasil penelitian, ada beberapa faktor yang mendasari seperti faktor ekonomi, kekerabatan, sistem perkawinan jujur, serta pertimbangan sosial-adat yang diyakini mampu menjamin keberlangsungan hidup dan kesejahteraan anak.
No other version available