Text
Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Sepeda Motor Pada CV. Hayatul Rental Motor Di Kota Pekanbaru
Perjanjian ialah suatu kesepakatan yang terbentuk dari kedua pihak atau lebih. Salah satu dari bentuk perjanjian yang sifatnya sering terjadi yakni perjanjian sewa melaksanakan penyewaan transportasi sepeda motor yang sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat. Namun, masih terdapat pihak yang menyediakan sewa menyewa rental sepeda motor. Sewa menyewa sepeda motor masih menjadi pilihan favorit masyarakat bahkan wisatawan karena mudah, murah, dan sederhana. Dalam rental sepeda motor masih terdapat pihak penyewa yang melakukan wanprestasi. Wanprestasi merupakaan seseorang tidak melaksanakan perjanjian sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibentuk. Masih terdapat pihak penyewa yang melanggar perjanjian yang sudah dijabarkan di surat perjanjian sewa melaksanakan penyewaan kendaraan. Seperti pihak penyewa yang mengembalikan BBM (Bahan Bakar Minyak) sepeda motor pada saat masa sewa berakhir tidak sesuai dengan semula, kerusakan fasilitas yang diberikan, dan keterlambatan dalam mengembalikan sepeda motor. Permasalahan yang diangkat dari sewa menyewa sepeda motor di penelitian yakni bagaimana penyelesaian wanprestasi di perjanjian sewa menyewa sepeda motor pada CV. Hayatul Rental Motor di Kota Pekanbaru serta bagaimana tanggung jawab pihak penyewa atas wanprestasi di perjanjian sewa menyewa sepeda motor pada CV. Hayatul Rental Motor. Jenis penelitian yang dipergunakan yakni penelitian hukum empiris, secara teknis penulis mengumpulkan data dengan langsung meneliti ke lokasi penelitian dengan alat penghimpun data berupa wawancara serta dokumentasi berupa dokumen yang penulis butuhkan untuk penelitian. Penelitian ini sifatnya deskriptif, yakni menjabarkan fenomena yang terjadi dengan cara sistematis di perjanjian sewa menyewa yang dilaksanakan oleh para pihak yang ada. Didasarkan dengan hasil pelaksanaan penelitian ini, bahwa penyelesaian wanprestasi yang dilaksanakan oleh pihak penyewa dengan pihak CV. Hayatul Rental Motor adalah dengan menggunakan alternatif perampungan sengketa melalui jalur non litigasi. Dimana di jalur non litigasi lebih sederhana dan cepat dalam menyelesaikan permasalahan wanprestasi yang terjadi serta para pihak juga bersepakat menggunakan jalur non litigasi, karena jalur non litigasi mengutamakan negosiasi, musyawarah dan kekeluargaan di pelaksanaan sewa menyewa sepeda motor pada CV. Hayatul Rental Motor di Kota Pekanbaru. Adapun tanggung jawab pihak penyewa adalah dengan menyelesaikan prestasi namun tidak sebagaimana mestinya dan pihak penyewa menyelesaikan prestasi sesuai dengan perjanjian.
No other version available