Text
Keabsahan Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Lapak Street Food Di Jalan Cut Nyak Dien Kota Pekanbaru
Perjanjian merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat yang mengatur hubungan antara para pihak, termasuk dalam kegiatan sewa menyewa. Seperti pada kawasan kuliner malam Jalan Cut Nyak Dien Kota Pekanbaru. Perjanjian tersebut awalnya tidak memenuhi syarat keabsahan karena objek perjanjian berada di fasilitas umum dan dilakukan secara lisan tanpa dokumen tertulis Sehingga menimbulkan akibat hukum terkait hak dan kewajiban bagi para pihak. Berdasarkan latar belakang masalah maka penelitian ini meliputi dua hal pokok, (1) Bagaimana Keabsahan Perjanjian Sewa Menyewa Lapak Street Food Di Jalan Cut Nyak Dien Kota Pekanbaru dan (2) Akibat Hukum dari Keabsahan Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lapak Street Food Di Jalan Cut Nyak Dien Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris (sosilogis) yang dilakukan langsung kelapangan untuk mendapatkan informasi dengan menggunakan alat pengumpul data yang berupa teknik wawancara. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis, metode ini guna untuk mengungkap dan menganalisis kenyataan hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah diterbitkannya Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 789 Tahun 2024 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai zona legal kuliner malam, perjanjian sewa menyewa menjadi sah dan mengikat secara hukum. Akibat hukum dari keabsahan perjanjian tersebut adalah timbulnya hak dan kewajiban bagi para pihak yang wajib dilaksanakan dengan itikad baik, meskipun perjanjian dilakukan secara lisan. Namun, ketiadaan perjanjian tertulis berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga diperlukan pengaturan perjanjian secara tertulis guna mencegah sengketa di kemudian hari.
No other version available