Text
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KELALAIAN PELAKU USAHA LAUNDRY BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI JALAN KARYA KOTA PEKANBARU
Perlindungan konsumen merupakan seperangkat aturan hukum yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen dalam berbagai transaksi ekonomi, termasuk dalam penggunaan jasa laundry. Pengaturan ini memberikan kepastian hukum bagi konsumen agar memperoleh perlindungan yang adil dan efektif dalam berinteraksi dengan pelaku usaha laundry. Ketentuan mengenai perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dirancang untuk menciptakan lingkungan usaha yang aman dan transparan bagi konsumen. Namun pada kenyataannya, perlindungan hukum yang diberikan terhadap konsumen tidak seimbang sama seperti perlindungan hukum yang didapat oleh pelaku usaha menyebabkan konsumen rentan mengalami kerugian. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Perlindungan Konsumen Atas Kelalaian Pelaku Usaha Laundry Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Apa Tanggung Jawab Pelaku Usaha Laundry Atas Kelalain Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Di Jalan Karya Kota Pekanbaru. Metode Penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian Hukum Empiris atau penelitian hukum sosiologis, penelitian ini menempatkan hukum sebagai gejala sosial yang memfokuskan perilaku individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum. Penelitian yang dilakukan dengan cara survei secara langsung yang dilakukan di lokasi dengan menggunakan alat pengumpul data yang berupa teknik wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan yang kuat bagi konsumen melalui prinsip tanggung jawab mutlak, dimana pelaku usaha laundry wajib bertanggung jawab penuh dan memberikan ganti rugi yang setara atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaiannya. Konsumen memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dan dapat menempuh jalur penyelesaian sengketa melalui musyawarah langsung, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), atau melalui jalur peradilan umum. Bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh pelaku usaha laundry terhadap konsumen yaitu memberikan ganti rugi dengan sejumlah uang yang setara dengan harga pakain yang rusak ataupun hilang akibat kelalain pelaku usaha laundry, apabila pakaian yang terkena noda pelaku usaha semaksimal mungkin untuk mengembalikan seperti semula, namun apabila tidak bisa hilang maka pihak laundry memberikan diskon atau gratis untuk pencucian berikutnya baik selama 3 ataupun 5 kali pencucian.
No other version available