Text
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL (STUDI PERBANDINGAN PUTUSAN NOMOR 209/Pid.Sus/2025/PN.Pbr DAN PUTUSAN NOMOR 238/Pid.Sus/2025/PN.Pbr)
Tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul merupakan kejahatan kesusilaan yang berdampak serius terhadap perlindungan anak dan menuntut penerapan pertanggungjawaban pidana secara cermat oleh hakim. Dalam praktik peradilan, tidak jarang ditemukan perbedaan dalam konstruksi pertimbangan hukum, khususnya dalam menilai unsur kesalahan dan pembebanan tanggung jawab pidana kepada terdakwa. Perbedaan tersebut berimplikasi pada variasi penjatuhan pidana meskipun objek dan karakter tindak pidananya relatif serupa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dalam Putusan Nomor 209/Pid.Sus/2025/PN Pbr dan Putusan Nomor 238/Pid.Sus/2025/PN Pbr; dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pada kedua perkara tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan jurnal ilmiah. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menguji kesesuaian pertimbangan hakim terhadap teori pertanggungjawaban pidana dan ketentuan hukum positif yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kedua putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena terpenuhinya unsur tindak pidana dan tidak adanya alasan pemaaf maupun pembenar. Namun demikian, ditemukan perbedaan dalam kedalaman analisis unsur kesalahan dan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan, sehingga memengaruhi perbedaan formulasi dan proporsionalitas pidana yang dijatuhkan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun dasar normatifnya sama, konstruksi argumentasi hukum hakim berperan signifikan dalam menentukan hasil akhir putusan.
No other version available