Text
TINJAUAN HUKUM PERLINDUNGAN HAK TANAH ULAYAT MASYARAKAT ADAT REMPANGKECAMATAN GALANG, KOTA BATAM, PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Perlindungan hak tanah ulayat masyarakat adat Rempang merupakan bagian dari upaya negara dalam menjamin hak atas tanah dan ruang hidup. Secara normatif, pengakuan terhadap hak ulayat diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 3 yang mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang masih ada dalam kenyataannya. Namun, dalam praktiknya masih terdapat perbedaan antara penguasaan tanah secara adat dengan sistem hukum pertanahan nasional yang mensyaratkan bukti kepemilikan formal. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah status hukum hak tanah ulayat masyarakat adat Rempang menurut ketentuan hukum agraria nasional, perlindungan hukum terhadap hak tanah ulayat masyarakat adat Rempang serta implementasinya dalam pembangunan Rempang Eco-City yang menimbulkan konflik antara kepentingan pembangunan dan hak masyarakat adat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak tanah ulayat serta didukung oleh data lapangan melalui wawancara untuk melihat kesesuaian antara norma hukum dengan praktik yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak ulayat secara normatif telah diatur dalam Pasal 3 UUPA 1960, namun dalam praktiknya belum efektif. Hal ini disebabkan oleh sifat pengakuan yang kondisional, minimnya partisipasi masyarakat, serta lemahnya pengakuan administratif terhadap tanah ulayat. Kondisi ini mencerminkan kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dan realitas (das sein), sehingga diperlukan perlindungan hukum yang lebih komprehensif dan berkeadilan.
No other version available