Text
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (TJSP) PT. BANK NAGARI UNTUK PENGUATAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI KOTA PAYAKUMBUH.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) sebagai kewajiban hukum perusahaan dalam mendukung penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu pilar perekonomian daerah. Selain memenuhi aspek normatif, pelaksanaan TJSP juga diharapkan mampu memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat. PT. Bank Nagari sebagai Bank Pembangunan Daerah memiliki peran strategis dalam pelaksanaan TJSP untuk penguatan UMKM di Kota Payakumbuh. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengkaji bagaimana pengaturan TJSP dalam sistem hukum Indonesia serta bagaimana pelaksanaan TJSP PT. Bank Nagari dalam penguatan UMKM di Kota Payakumbuh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, dengan data yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak PT. Bank Nagari dan pelaku UMKM, serta didukung oleh studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan TJSP di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat mengikat. Pelaksanaan TJSP PT. Bank Nagari dilakukan melalui pendekatan tidak langsung, yaitu dengan mendukung kegiatan yang mampu menggerakkan perekonomian masyarakat, seperti event Pacu Kuda Piala Wali Kota Payakumbuh Tahun 2025, yang terbukti meningkatkan penjualan pelaku UMKM selama kegiatan berlangsung. Namun demikian, pelaksanaan program tersebut masih memiliki keterbatasan, yaitu dampak yang bersifat sementara, sehingga pelaku UMKM belum mengetahui bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program TJSP PT. Bank Nagari. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan program yang lebih berkelanjutan serta peningkatan aspek sosialisasi agar manfaat yang dihasilkan dapat lebih optimal
No other version available