Text
pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan bawang ilegal oleh bea dan cukai di kabupaten bengkalis
Penyelundupan di Indonesia merupakan salah satu masalah yang cukup serius, hal ini didorong oleh posisi geografis negara kepulauan yang luas, apabila penyelundupan terus terjadi tentu saja Negara Indonesia akan terus mengalami kerugian dikarenakan barang-barang penyelundupan tersebut tidak membayar pajak bea dan cukai bahkan barang-barang penyelundupan tersebut juga akan berpotensi merusak stabilitas harga pasar dan juga membahayakan kesehatan masyarakat. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan bawang ilegal oleh Bea dan Cukai di Kabupaten Bengkalis dan apa yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan bawang ilegal oleh Bea dan Cukai di Kabupaten Bengkalis. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian berupa pengamatan atau survei, penelitian ini termasuk ke golongan penelitian hukum empiris/penelitian sosiologis, sedangkan dilihat dari sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif analitis, sedangkan alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah melalui wawancara dan dokumentasi yang berkenaan dengan bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan bawang ilegal oleh Bea dan Cukai di Kabupaten Bengkalis dan juga faktor-faktor penghambatnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan bawang ilegal oleh Bea dan Cukai di Kabupaten Bengkalis dilakukan dengan dua cara yakni penegakan hukum secara preventif dan represif. Adapun penegakan hukum secara preventif : Melaksanakan operasi intelijen dan pengamatan, melaksanakan patroli laut, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Penegakan hukum secara represif : Melakukan penangkapan dan melakukan penyitaan. Faktor penghambat dalam pelaksanaan penegakan hukum ini adalah : Faktor penegak hukum, masih kurangnya jumlah aparatur pegawai Bea dan Cukai dan adanya indikasi oknum aparat yang melindungi pelaku penyelundupan, faktor sarana dan fasilitas, masih minimnya transportasi kapal speedboat dan efesiensi anggaran menjadi terhambatnya pelaksanaan patroli laut, dan faktor masyarakat, adanya perlawan dari masyarakat untuk melindungi atau sebagai informen pelaku penyelundupan bahkan pelaku itu sendiri.
No other version available