Text
TINJUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN RETENSI KONTRUKSI ANTARA PT. REKADAYA ELEKTRIKA DAN PT. BANGKIT IKHLAS MADANI (STUDY KASUS PUTUSAN PERKARA NO. 45085/X/ARB-BANI/2022)
Kontrak sebagai instrument pertukaran hak dan kewajiban diharapkan dapat berlangsung dengan baik, adil dan proporsional sesuai dengan kesepakatan para pihak. Terutama pada kontrak kontruksi disetiap proses kontraktualnya, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pelaksanaannya proyek kontruksi sangat besar kemungkinan timbulnya perselisihan. Oleh karena itu, penerapan asas proporsionalitas dalam suatu kontrak kerja kontruksi sangat penting sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya sengketa. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penilitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian yang dibuat antara PT. Rekadaya Elektrika dengan PT. Bangkit Ikhlas Madani dan apa saja hambatan yang muncul dalam pelaksanaan perjanjian antara PT. Rekadaya Elektrika dengan PT. Bangkit Ikhlas Madani. Jenis penilitian yang digunakan didalam penelitian ini adalah observation research atau soiologis yaitu dengan cara survey, yang mana penulis langsung kelokasi penilitian untuk memperoleh data yang diperlukan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara. Sifat dari penilitian ini adalah diskriptif yang berarti penilitian ini memberikan gambaran yang jelas dan rinci terkait pokok permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka berdasarkan Putusan BANI Nomor 45085/X/ARB-BANI/2022, perjanjian konstruksi antara PT Rekadaya Elektrika dan PT Bangkit Ikhlas Madani telah memenuhi syarat sah perjanjian, dengan pekerjaan erection SUTT 150 KV Dumai-Bagan Siapiapi diselesaikan seratus persen tanpa kerusakan, namun sengketa muncul karena tidak dibayarkannya retensi lima persen senilai Rp377.179.543,- akibat kehilangan material di gudang. Majelis Arbitrase memutuskan kewajiban pembayaran retensi telah timbul, namun dengan mempertimbangkan prinsip kepatutan dan tanggung jawab bersama, PT Bangkit Ikhlas Madani dibebani tanggung jawab 7,729 persen atas kehilangan material sehingga PT Rekadaya Elektrika wajib membayar Rp195.822.144,-. Berdasarkan analisis Putusan BANI Nomor 45085/X/ARB- BANI/2022, pelaksanaan perjanjian antara PT Rekadaya Elektrika dan PT Bangkit Ikhlas Madani dihadapkan pada tujuh hambatan utama yang saling berkaitan, mulai dari kehilangan material di gudang akibat karyawan Termohon, perbedaan interpretasi waktu pembayaran retensi, ketidakpatuhan prosedur formal yang menyebabkan MOM 3 September 2021 tidak mengikat, ketidaklengkapan bukti transfer pembayaran, kompleksitas hubungan back to back tanpa perincian jelas, perbedaan persepsi tanggung jawab pengelolaan gudang, hingga upaya perpanjangan sengketa melalui eksepsi yang memperpanjang waktu dan biaya penyelesaian. Hambatan dalam pelaksanaan perjanjian antara PT Rekadaya Elektrika dan PT Bangkit Ikhlas Madani berakar pada tiga kelemahan sistemik, yaitu perumusan kontrak yang tidak rinci sehingga menimbulkan multitafsir, ketidakpatuhan terhadap prosedur formal.
No other version available