Text
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DI DESA MUARA MUSU KECAMATAN RAMBAH HILIR KABUPATEN ROKAN HULU
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan syarat-syarat dalam Undang-undang tersebut juga bertujuan untuk melindungi hak anak, mencegah praktik perkawinan anak, serta memberikan kesempatan kepada anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik secara fisik, psikologis dan sosial. Namun demikian, dalam praktiknya pelaksanaan aturan tersebut belum sepenuhnya berjalan efektif di berbagai daerah, sehingga diperlukan peran aktif dari berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah yang berwenang dalam urusan pernikahan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Apa faktor penyebab perkawinan dibawah umur di Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu dan Bagaimana tinjauan hukum terhadap perkawinan dibawah umur di Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat dengan turun langsung ke lapangan untuk memperoleh data penelitian. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan secara jelas mengenai data yang didapatkan dari lapangan yaitu tentang faktor-faktor dan tinjauan hukum terhadap perkawinan dibawah umur di Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Ada beberapa faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur di desa Muara Musu. Pertama, faktor ekonomi. Sebagian keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah menganggap menikahkan anak dapat mengurangi beban tanggungan keluarga. Lalu, faktor pendidikan, anak-anak yang putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi cenderung lebih cepat menikah. Kurangnya pemahaman tentang dampak perkawinan dini juga menjadi penyebab. Faktor pergaulan bebas dan pengaruh media sosial. Serta. Secara hukum, batas usia perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Di dalamnya disebutkan bahwa usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Jika ada calon pengantin yang usianya di bawah ketentuan tersebut, maka harus mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama.
No other version available