Text
Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Hukum Polsek Sukajadi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa penyalahgunaan narkotika telah dilarang dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat. Meskipun demikian, praktik penyalahgunaan narkotika masih ditemukan di berbagai daerah, termasuk di wilayah hukum Polsek Sukajadi, Kota Pekanbaru, yang merupakan kawasan padat penduduk, berada di pusat kota, serta dikenal sebagai salah satu tempat berkumpulnya kalangan anak muda. Kondisi tersebut menimbulkan dinamika sosial yang berpotensi memengaruhi terjadinya penyalahgunaan narkotika, sehingga penelitian ini meninjau fenomena tersebut dari perspektif kriminologi. Permasalahan yang dikaji meliputi faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika dan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Sukajadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab penyalahgunaan narkotika sekaligus mendeskripsikan penanggulangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. langkah-langkah Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak terkait, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memberikan gambaran mengenai kondisi yang terjadi di masyarakat serta bentuk penanganan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika. Pendekatan ini digunakan agar penelitian dapat menggambarkan fenomena secara nyata berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika dipengaruhi oleh faktor sosial, psikologis, keluarga, dan ekonomi yang saling berkaitan. Upaya penanggulangan yang dilakukan kepolisian meliputi penyampaian himbauan melalui media sosial, penyuluhan kepada masyarakat, sosialisasi ke sekolah, patroli, dan razia di lokasi yang berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan narkotika seperti warnet dan penginapan. Selain itu, penegakan hukum dilakukan melalui penggerebekan dan proses hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
No other version available