Text
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA OLEH GAKKUMDU DAN BAWASLU PROVINSI RIAU TERHADAP PELANGGARAN PILKADA SE-PROVINSI RIAU
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) merupakan bentuk implementasi langsung dari hak konstusional warga negara sebagaimana telah diatur pada Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, mengatur bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji penegakan hukum yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu dan Bawaslu di Provinsi Riau terhadap pelanggaran tindak pidana Pilkada, baik dari aspek regulatif, institusional, maupun implementatif. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah mekanisme penegakan hukum tindak pidana pemilihan oleh Gakkumdu dan Bawaslu Provinsi Riau serta identifikasi tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam proses tersebut. Metode yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak Bawaslu Provinsi Riau, Kepolisian Daerah Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau sebagai unsur yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau tahun 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Riau dan Sentra Gakkumdu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2024 telah berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi dan prosedur serta didukung oleh soliditas antar lembaga yang kuat oleh Bawaslu provinsi Riau dan Sentra Gakkumdu. Namun, ditemukan hambatan serius pada aspek normatif regulasi yang mengandung kekurangan dan ambiguitas. Ketidakjelasan regulasi ini menjadi kendala utama bagi penegakan hukum dalam mengeksekusi penanganan pelanggaran tindak pidana secara optimal. Penelitian ini merekomendasikan adanya perbaiakn regulasi guna memperkuat sistem hukum Pemilihan dan menjaga integritas demokrasi lokal di Provinsi Riau
No other version available