Text
PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCURIAN HANDPHONE DENGAN KEKERASAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MANDAU
Penanggulangan kejahatan merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya mencapai kesejahteraan (social welfare). Kebijakan penanggulangan kejahatan atau bisa disebut juga politik kriminal memiliki tujuan akhir atau tujuan utama yaitu perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian handphone dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Mandau serta bagaimana upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian handphone dengan kkerasan di wilayah hukum Polsek Mandau. Metode dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yakni penelitian yang dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan guna memperoleh informasi dan data melalui wawancara. Sedangkan sifat penelitian adalah deskriptif analitis yaitu penelitian ini menyajikan gambaran yang jelas, detail dan sistematis permasalahan yang akan diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian handphone dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Mandau terjadinya tindak pidana pencurian handphone dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Mandau disebabkan oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, antara lain faktor ekonomi, lingkungan dan pergaulan sosial yang tidak kondusif. Sedangkan upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian handphone dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Mandau upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian handphone dengan kekerasan dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, dan represif. Upaya tersebut meliputi penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat, peningkatan patroli di wilayah rawan kejahatan.
No other version available