Text
Analisis Yuridis Terhadap Syarat Dispensasi Nikah Ditinjau Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru
Hukum di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 yang menganut sistem hukum campuran meliputi hukum perdata, hukum adat, dan hukum Islam dalam mengatur kehidupan bermasyarakat termasuk aspek perkawinan. Salah satu syarat pentingnya adalah batas usia minimal 19 tahun bagi calon mempelai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 guna menjamin kesiapan fisik, mental, dan sosial serta melindungi hak-hak anak dari dampak negatif perkawinan dini. Fenomena perkawinan anak masih marak terjadi di Indonesia, termasuk di Kota Pekanbaru, yang tercermin dari 118 perkara dispensasi nikah yang tercatat di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru selama periode 2022 hingga 2025. Meskipun tren menunjukkan penurunan, jumlah tersebut tetap menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian. Negara menyediakan mekanisme dispensasi nikah melalui Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai pengecualian hukum dalam keadaan mendesak dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan syarat dispensasi nikah dan faktor penyebab pengajuan permohonannya di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis melalui studi lapangan dan studi kepustakaan terhadap perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru guna memperoleh gambaran menyeluruh dari sisi normatif maupun realitas sosial. Hasil penelitian menemukan bahwa pelaksanaan dispensasi nikah berpedoman pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 dengan memenuhi syarat formil berupa kelengkapan dokumen administrasi dan syarat materiil berupa adanya alasan mendesak, kesiapan fisik dan mental calon mempelai, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak, di mana hakim mempertimbangkan aspek normatif yuridis sekaligus kemaslahatan dalam hukum Islam. Faktor penyebabnya meliputi kehamilan di luar nikah, pergaulan bebas, kondisi ekonomi keluarga, tekanan adat dan budaya, serta rendahnya tingkat pendidikan yang saling berkaitan sehingga memerlukan penanganan terpadu dan komprehensif dari berbagai pihak.
No other version available