Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS KERUSAKAN SEPEDA MOTOR AKIBAT PENGGUNAAN BAHAN BAKAR YANG TIDAK SESUAI STANDAR DI KECAMATAN BUKIT RAYA.
Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat dalam menunjang aktivitas transportasi, khususnya penggunaan sepeda motor. Namun dalam praktiknya masih ditemukan peredaran dan penggunaan BBM yang tidak sesuai standar mutu, terutama BBM eceran yang dijual di pinggir jalan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan pada sepeda motor serta menyebabkan kerugian bagi konsumen. Permasalahan ini banyak terjadi di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru seiring dengan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap BBM, keterbatasan akses menuju Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), serta lemahnya pengawasan terhadap kualitas BBM yang beredar di masyarakat. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen atas kerusakan sepeda motor akibat penggunaan BBM yang tidak sesuai standar serta faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penjualan dan penggunaan BBM yang tidak sesuai standar di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan sifat deskriptif. Data diperoleh melalui penelitian lapangan melalui teknik wawancara dan observasi terhadap konsumen, pelaku usaha BBM eceran, mekanik sepeda motor, serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang-undangan serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, namun pelaksanaannya belum berjalan optimal. Faktor penyebabnya antara lain motif ekonomi pelaku usaha, kemudahan akses BBM eceran, lemahnya pengawasan, serta perilaku konsumen yang tetap menggunakan BBM tersebut meskipun telah mengetahui risiko kerusakan pada kendaraan.
No other version available