Text
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Studi Perbandingan Putusan Nomor 60/Pid.B/2025/PN Pbr Dengan Putusan Nomor 67/Pid.B/2025 PN Llg)
Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap tubuh dan nyawa. Penentuan kualifikasi perbuatan serta penerapan pasal yang tepat sangat bergantung pada fakta hukum dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana dan pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian melalui studi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 60/Pid.B/2025/PN Pbr dan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Nomor 67/Pid.B/2025/PN Llg. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer berupa kedua putusan pengadilan tersebut serta bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana, dan literatur ilmiah yang relevan. Penelitian ini berfokus pada dua rumusan masalah utama, yaitu mengenai bagaimana penerapan hukum dalam penyelesaian suatu perkara di pengadilan serta bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Kedua aspek tersebut dianalisis untuk memahami kesesuaian antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik penerapannya dalam proses peradilan, sekaligus menelaah dasar-dasar pertimbangan yuridis yang digunakan oleh majelis hakim dalam menilai fakta-fakta dipersidangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 60/Pid.B/2025/PN Pbr, hakim menerapkan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dengan pertimbangan bahwa perbuatan penganiayaan yang dilakukan terdakwa tidak disertai niat untuk menghilangkan nyawa korban, namun mengakibatkan kematian sebagai akibat dari kekerasan fisik yang dilakukan. Sementara itu, dalam Putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN Llg, hakim menerapkan Pasal 354 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pertimbangan adanya penggunaan alat serta intensitas kekerasan yang tergolong sebagai penganiayaan berat dan secara langsung berkontribusi terhadap kematian korban. Perbedaan penerapan pasal dalam kedua putusan tersebut menunjukkan bahwa pertimbangan hakim tidak hanya didasarkan pada akibat yang ditimbulkan, tetapi juga pada cara, alat, dan tingkat kesalahan pelaku sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian harus dilakukan secara cermat dan proporsional guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
No other version available