Text
Tinjauan Hukum Terhadap Hak Ganti Rugi Akibat Pemutusan Kontrak Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Di PT. Siprama Cakrawala Kota Pekanbaru
Pemutusan hubungan kerja khususnya terhadap pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sering menimbulkan permasalahan hukum terkait pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk hak atas ganti rugi apabila terjadi pemutusan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum melindungi hak pekerja untuk mendapatkan hak ganti rugi apabila pemutusan kontrak kerja dilakukan tanpa alasan yang sah atau tanpa prosedur yang sesuai dengan hukum ketenagakerjaan dan apa upaya penyelesaian yang diberikan oleh perusahaan kepada pihak yang dirugikan akibat pemutusan kontrak kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dengan cara survey, yaitu penelitian yang mengambil sampel dari satu populasi menggunakan wawancara sebagai alat pengumpul data yang pokok. Sifat penelitian deskriptif yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang Analisa terhadap perlindungan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kontrak sebelum berakhirnya masa perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka pihak yang mengakhiri wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian. Namun dalam praktiknya, masih terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, baik karena kurangnya pemahaman hukum maupun lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum para pihak serta optimalisasi peran pengawas ketenagakerjaan guna menjamin perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum dalam hubungan kerja.
No other version available