Text
Perlindungan Hukum Bagi Driver Maxim Terhadap Pembatalan Pesanan Oleh Konsumen Dengan Metode Cash On Delivery Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Pekanbaru
Maxim merupakan perusahaan teknologi informasi yang berskala global dengan adanya platform untuk memfasilitasi antara pertemuan pengemudi dan pelanggan. Keberadaan Maxim membawa pengaruh positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sejak awal beroperasi hingga saat ini, layanan Maxim menghadapi berbagai tantangan yang cukup signifikan. Salah satu permasalahan utama yang merugikan para driver dengan adanya pesanan fiktif yang dibuat oleh oknum konsumen tidak bertanggung jawab. Di sisi lain, metode pembayaran Cash on Delivery (COD) menjadi pilihan favorit konsumen karena memberikan kemudahan membayar barang setelah pesanan sampai di alamat tujuan. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan sejumlah masalah, salah satunya adalah pembatalan pesanan secara sepihak oleh konsumen. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada driver maxim terkait pembatalan pesanan oleh konsumen yang menggunakan metode pembayaran cash on delivery di kota pekanbaru berdasarkan ketentuan yang ada pada undang undang informasi dan transaksi elektronik dan apa bentuk upaya penyelesaian hukum antara pengguna layanan (konsumen) dan pengemudi (driver) maxim. Metode penelitian yang dipakai merupakan penelitian hukum empiris, juga dikenal sebagai penelitian sosio-legal atau yuridis sosiologis yang merupakan pendekatan bertujuan untuk menghubungkan hukum dengan manusia atau sebagai subjek masyarakatnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis (normatif empiris), di mana pendekatan yuridis diterapkan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Perlindungan hukum terhadap pengemudi Maxim sebagai mitra dari maxim masih kurang optimal karena dalam perjanjian kemitraan antara Maxim dan Driver hanya memuat hak-hak yang dimiliki Maxim dan belum mengatur mengenai kewajiban-kewajiban pihak Maxim. Serta upaya penyelesaian hukum dalam kasus ini biasanya diarahkan untuk menyelesaikan secara musyawarah terlebih dahulu dengan konsumen. Jika tidak selesai, bisa melaporkan melalui aplikasi atau menghubungi pihak manajemen Maxim. Pihak Maxim nanti akan memeriksa riwayat perjalanan, bukti chat, dan sistem GPS.
No other version available