Text
Pembuktian Tindak Pidana Tanpa Izin Dengan Sengaja Memberikan Kesempatan Khalayak Umum Untuk Permainan Judi (Studi Kasus: 1041/Pid.B/2024/Pn Pbr)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya praktik perjudian togel di masyarakat yang menimbulkan dampak negatif secara sosial dan ekonomi serta melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku. Dalam perkara Nomor 1041/Pid.B/2024/PN Pbr merupakan tindak pidana perjudian tanpa izin dengan sengaja memberikan kesempatan khalayak umum dalam permainan judi yang terjadi di Jl. Siak II kel. Labuh baru barat kec. Payung sekaki Kota Pekanbaru. Pihak Polsek Payung Sekaki melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara dan selanjutnya dilakukan penyidikan. Dari hasil penyidik Polsek Payung Sekaki selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan serta diadili oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor perkara 1041/Pid.B/2024/PN Pbr. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembuktian tindak pidana tanpa izin dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi serta untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 1041/Pid.B/2024/PN Pbr. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terkait perkara tersebut. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, teori hukum, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembuktian dalam perkara nomor 1041/Pid.B/2024/PN Pbr dalam persidangan terdapat alat bukti berupa 4 orang saksi achard yang intinya menerangkan bahwa terdakwa memang bener memberikan kesempatan untuk bermain judi di tempat kejadian. Sedangkan terdakwa dalam pembuktikan mengakui terhadap tindak pidana yang di dakwakan terhadap dirinya. Hal tersebut didukung oleh alat buti berupa sejumlah uang, satu unit handphone dan satu lembar kertas berisikan nomor togel. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini lebih cenderung meringankan hukuman terhadap terdakwa dari ketentuan yang diatur oleh pasal 303 ayat 1, yaitu hanya 7 bulan dari 10 tahun yang sebagaimana disebutkan pada rumusan sanksi pidana dalam pasal 303 kuhp. Hal ini disebabkan satu terdakwa mengakui dan terus terang dan tidak berbelit-belit serta hasil barang bukti perjudian hanya bernilai 88.000 rupiah.
No other version available