Text
PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 69/PUU-XIII/2015 DI KOTA PEKANBARU
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perubahan pengaturan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang membuka kemungkinan pembuatan perjanjian perkawinan tidak hanya sebelum atau pada saat perkawinan, tetapi juga setelah perkawinan berlangsung. Perubahan tersebut membawa implikasi yuridis yang signifikan, khususnya terkait peran notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik serta menjamin kepastian dan kekuatan hukum perjanjian perkawinan, termasuk terhadap pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan peran notaris dalam pembuatan perjanjian perkawinan pasca nikah di Kota Pekanbaru setelah berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU- XIII/2015. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum mengikat perjanjian perkawinan yang dibuat setelah akad nikah dalam praktik kenotariatan, khususnya dalam kaitannya dengan perlindungan dan kepastian hukum bagi pihak ketiga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan notaris di Kota Pekanbaru serta instansi terkait, yaitu Kantor Urusan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang didukung dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan kesesuaian antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis peran notaris dalam pembuatan perjanjian perkawinan pasca nikah telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya, efektivitas peran tersebut masih belum optimal akibat rendahnya kesadaran hukum masyarakat serta belum maksimalnya koordinasi antara notaris dan instansi pencatatan perkawinan. Perjanjian perkawinan pasca nikah pada prinsipnya memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pihak ketiga setelah dilakukan pencatatan, namun efektivitasnya sangat bergantung pada pemenuhan asas publisitas dan kepatuhan administratif.
No other version available