Text
Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak Pasca Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya fenomena perceraian yang berdampak serius terhadap pemenuhan hak-hak anak sebagai pihak yang pa- ling rentan dirugikan. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah menjamin perlindungan hak anak meskipun perkawinan orang tua telah ber- akhir. Namun, dalam realitasnya sering terjadi kesenjangan (gap) antara aturan hukum yang ideal (das sollen) dengan praktik di lapangan (das sein), di mana anak kerap menjadi korban penelantaran nafkah dan konflik pengasuhan pasca perceraian, khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah perta- ma, bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap anak pasca perceraian di Kota Pekanbaru. Dan kedua apa saja hambatan yang dihadapi dalam pemenu- han hak-hak anak tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efek- tivitas penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak di lingkungan masyarakat Pekanbaru dan mengidentifikasi kendala-kendala yang muncul dalam pelaksanaan putusan pengadilan terkait hak anak. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif. Penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru dengan sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan hakim dan para pihak yang bercerai. Data dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif, sementara penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode induktif un- tuk mendapatkan gambaran objektif mengenai fenomena yang diteliti. Adapun hasil penelitian skripsi ini adalah menunjukkan bahwa implemen- tasi perlindungan hak anak di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru telah mengin- tegrasikan hukum keluarga dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (Best Interest of the Child) dalam setiap putusan. Namun, pelaksanaannya belum se- penuhnya efektif karena adanya beberapa hambatan utama. Adapun faktor ham- batannya adalah berupa ego orang tua yang tinggi, kurangnya kesadaran hukum untuk memenuhi kewajiban nafkah secara sukarela, serta ketiadaan lembaga pengawas formal yang memantau pelaksanaan putusan pasca inkrah. Putusan pengadilan seringkali bersifat sulit dilaksanakan (ilusoir) karena kewajiban nafkah merupakan kewajiban berkelanjutan yang tidak didukung mekanisme pengawasan otomatis oleh negara.
No other version available