Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYEROBOTAN TANAH OLEH UNIT 1 SUBDIT 2 DIT RESKRIMUM POLDA RIAU
Permasalahan penyerobotan tanah di wilayah hukum Polda Riau masih sering terjadi dan menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Kondisi ini berdampak pada terganggunya ketertiban serta kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dalam praktiknya, penyerobotan tanah dilakukan oleh individu maupun kelompok, bahkan melibatkan pihak perusahaan dengan memanfaatkan kelemahan administrasi pertanahan, seperti tumpang tindih data dan tidak lengkapnya dokumen kepemilikan. Fenomena ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap masyarakat belum berjalan secara optimal, sehingga diperlukan penegakan hukum yang tegas dan efektif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah di wilayah hukum Polda Riau serta untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh pihak kepolisian dalam menegakkan hukum, khususnya di Kota Pekanbaru. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif analitis. Penelitian dilakukan di Unit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Riau dengan teknik purposive sampling terhadap Kanit dan penyidik. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penyerobotan tanah dilakukan melalui tahapan laporan, penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara kepada jaksa. Dalam praktiknya, kepolisian juga mengedepankan penyelesaian melalui mediasi sebelum menempuh jalur litigasi. Namun, pelaksanaan penegakan hukum masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain tidak lengkapnya dokumen kepemilikan tanah, tumpang tindih administrasi, keterbatasan saksi, serta kesulitan dalam pembuktian. Untuk mengatasi hambatan tersebut, kepolisian melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta mengoptimalkan pengumpulan alat bukti guna mewujudkan kepastian hukum.
No other version available