Text
PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGELOLAAN TANAH ULAYAT ANTARA PT. ARARA ABADI DAN MASYARAKAT ADAT (Study Kasus Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan)
Perjanjian adalah suatu persekutuan antara dua pihak atau lebih atas dasar kesepakatan dan rasa saling membutuhkan dalam rangka maeningkatkan kapasitas dan kapabilitas di suatu bidang usaha tertentu. Pada pelaksanaanya, perjanjian yang dilakukan oleh PT. Arara Abadi dengan masyarakat adat desa Dundangan Kabupaten Pelalawan mengalami beberapa masalah yaitu pihak PT. tidak melaksanakan isi perjanjian yang mana seharusnya pihak PT. harus memberikan masing-masing lahan 2ha untuk setiap Kepala Keluarga dan melakukan kerjasama dalam bentuk mitra kerja untuk masyarakat adat desa Dundangan. Tujuan penulisan skripsi ini, yakni pertama untuk mengetahui pelaksanaan kesepakatan tanah ulayat antara PT. Arara Abadi dengan masyarakat adat desa Dundangan di Kabupaten Pelalawan, kedua untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan kesepakatan pengelolaan tanah ulayat antara PT. Arara Abadi dengan masyarakat adat desa Dundangan. Dengan menggunakan metode hukum empiris sosiologis jenis penelitian hukum sosiologis merupakan kajian ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Dari hasil penelitian masalah ada dua hal pokok yang dapat disimpulkan pertama, pelaksanaan kesepakatan kerjasama tanah ulayat antara PT. Arara Abadi dengan masyarakat adat desa Dundangan (termasuk desa Terantangmanuk) belum berjalan dengan maksimal dikarenakan belum semua isi kesepakatan dilaksanakan oleh PT. Arara Abadi dalam pemberian masing-masing lahan 2ha untuk setiap Kepala Keluarga dan melakukan kerjasama dalam bentuk mitra kerja khususnya untuk masyarakat adat desa Dundangan seluas 540ha tetapi belum juga direalisasikan hingga saat ini. Adapun upaya yang dilakukan masyarakat adat desa Dundangan diantaranya: litigasi dan nonlitigasi. Saran penulis, pertama, diharapkan bagi pihak PT. Arara Abadi melaksanakan isi kesepakatan yang telah dibuat dengan masyarakat adat desa Dundangan. Kedua, sebaiknya masyarakat adat desa Dundangan tetap menjaga kondusifitas dengan melakukan upaya-upaya litigasi maupun upaya nonlitigasi agar kesepakatan ini dapat terlaksanakan.
No other version available