Text
ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI TERHADAP PENERIMA GADAI DALAM PRAKTIK JASA USAHA GADAI YANG TIDAK BERBADAN HUKUM (Studi Kasus Gadai Kecamatan Pangkalan Kerinci)
Perkembangan usaha pergadaian di Indonesia semakin beragam, mulai dari gadai konvensional hingga gadai online. Untuk mengatur dan memberikan kepastian hukum, pemerintah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian sebagai dasar hukum bagi perusahaan gadai swasta. Namun, dalam praktiknya masih terdapat usaha gadai yang tidak berbadan hukum dan tidak menjalankan ketentuan sesuai peraturan tersebut. Bagaimana pertanggungjawaban atas perbuatan wanprestasi dalam pelaksanaan praktik gadai di gadai kecamatan pangkalan kerinci dan bagaimana perlindungan hukum bagi penerima gadai jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian gadai. Hukum empiris adalah jenis kajian berikut, sebagaimana metode penelitian ini memanfaatkan data-data empiris yang diperoleh dari tindakan dan sikap manusia, baik melalui wawancara maupun observasi langsung terhadap perilaku yang dilakukan. Selanjutnya, penulis menerapkan sifat penelitian deskriptif analitis yang menggambarkan secara mendetail keterkaitan antar teori dengan praktiknya,melalui pemanfaatan data primer terkait analisis yuridis wanprestasi terhadap oenerima gadai dalam praktik jasa usaha gadai yang tidak berbadan hukum (studi di gadai Kecamatan Pangkalan Kerinci). Pertanggungjawaban atas perbuatan wanprestasi dalam pelaksanaan praktik gadai di Kecamatan Pangkalan Kerinci pada dasarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam hukum perdata, sebagaimana wanprestasi umumnya terjadi karena pemberi gadai tidak melunasi utang sesuai waktu yang diperjanjikan, sehingga penerima gadai berhak menuntut pemenuhan prestasi atau menjual barang jaminan guna memperoleh pelunasan; namun dalam praktiknya penyelesaian lebih sering dilakukan melalui musyawarah secara kekeluargaan dan penjualan di bawah tangan, dengan administrasi yang masih sederhana sehingga pelaksanaan pertanggungjawaban sangat bergantung pada itikad baik para pihak. Perlindungan hukum bagi penerima gadai apabila terjadi wanprestasi secara normatif telah memberikan kedudukan yang kuat melalui hak preferen, hak retensi, dan hak untuk menjual barang gadai, tetapi dalam praktik gadai yang tidak berbadan hukum di Kecamatan Pangkalan Kerinci perlindungan tersebut belum sepenuhnya optimal karena minimnya legalitas usaha, kurang lengkapnya perjanjian tertulis, serta tidak dilaksanakannya prosedur pelelangan secara formal, sehingga diperlukan penguatan aspek legalitas dan administrasi guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi penerima gadai.
No other version available