Art Original
Partisipasi hak politik kaum disabilitas dalam pemilukada tahun 2024 di kabupaten Kuantan Singingi
Partisipasi politik merupakan wujud nyata dari pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar, termasuk bagi kaum disabilitas yang memiliki kedudukan setara sebagai warga negara dalam sistem demokrasi. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024 menjadi sarana penting untuk mengukur sejauh mana pemenuhan hak politik kaum disabilitas telah dilaksanakan secara inklusif dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji partisipasi hak politik kaum disabilitas dalam Pemilukada Tahun 2024 di Kabupaten Kuantan Singingi serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi tingkat partisipasi tersebut.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian berada di Kabupaten Kuantan Singingi dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap penyelenggara pemilu, perwakilan penyandang disabilitas, serta pihak-pihak terkait lainnya, yang diperkuat dengan studi dokumentasi dan telaah terhadap peraturan perundang-undangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis hak politik kaum disabilitas telah diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan di bidang pemilu. Akan tetapi, dalam implementasinya partisipasi politik kaum disabilitas pada Pemilukada Tahun 2024 di Kabupaten Kuantan Singingi belum terlaksana secara optimal. Hambatan yang ditemukan meliputi keterbatasan sarana dan prasarana yang aksesibel di TPS, minimnya sosialisasi pemilu yang inklusif, serta kurangnya pemahaman sebagian penyelenggara pemilu terhadap kebutuhan khusus pemilih disabilitas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan komitmen dan peran penyelenggara pemilu guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang inklusif dan berkeadilan.
No other version available