Text
Upaya Penanggulangan dan Penegakan Hukum Cybercrime in Cyberspace di Kota Pekanbaru; Ratifikasi Budapest Convention on Cybercrime Sebagai Solusi Internasional
Perkembangan teknologi ini tidak hanya membawa manfaat, melainkan juga menghadirkan tantangan baru bagi para penegak hukum, salah satunya adalah meningkatnya potensi kejahatan siber ( Cybercrime). Menurut laporan National Cyber Security Index (NCSI), indeks keamanan siber Indonesia memperoleh skor 38,96 poin dari 100 pada tahun 2022, menempatkan Indonesia di peringkat ketiga terendah di antara negara-negara G20. Dengan banyaknya pengguna digital platform dari kalangan usia, maka di perlukan peningkatan dalam perlindungan dalam bidang cyber space, baik dari segi penanggulangan maupun penegakan hukumnya, agar dapat memberikan perlindungan tidak hanya dalam ranah domestik, tetapi juga secara lintas negara. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya penanggulangan dan penegakan hukum cybercrime in cyberspace di kota pekanbaru dan keutamaan ratifikasi budapest convention on cybercrime sebagai solusi internasional dan apa faktor penghambat dalam menaggulangi dan melakukan penegakan hukum cybercrime in cyberspace di Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang dipakai merupakan penelitian hukum empiris yuridis. Pendekatan empiris digunakan untuk mengetahui secara langsung upaya penanggulangan dan penegakan hukum terhadap cybercrime di cyberspace oleh aparat kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, sedangkan pendekatan yuridis digunakan untuk menganalisis kesesuaian praktik tersebut dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta relevansinya dengan Budapest Convention on Cybercrime sebagai instrumen hukum internasional. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Upaya penanggulangan cybercrime di Kota Pekanbaru dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu preventif dan represif. Secara preventif, Polresta Pekanbaru aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya kejahatan siber, seperti penipuan online, phishing, peretasan akun, dan penyebaran konten ilegal. Secara represif, apabila terdapat laporan tindak pidana siber, Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Serta Hambatan utama dalam penegakan hukum tindak pidana siber di wilayah hukum Polresta Pekanbaru terletak pada sifat kejahatan yang anonim dan lintas batas, di mana pelaku seringkali menggunakan identitas palsu serta berada di luar jangkauan geografis.
No other version available