Text
Larangan Perkawinan Semarga Dalam Masyarakat Adat Batak Toba Yang Migrasi Ke Desa Lubuk Jawi Kabupaten Rokan Hilir
Pernikahan dalam masyarakat Indonesia tidak hanya dipandang sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai institusi sosial yang melibatkan nilai agama, hukum negara, serta norma adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Dalam masyarakat adat Batak Toba, perkawinan memiliki kedudukan yang sangat penting karena berkaitan erat dengan sistem kekerabatan patrilineal dan struktur sosial Dalihan Na Tolu. Salah satu ketentuan adat yang masih dijunjung tinggi adalah larangan perkawinan semarga, yang dipandang sebagai pelanggaran terhadap nilai kesusilaan dan tatanan adat karena pasangan dianggap berasal dari satu garis keturunan yang sama. Namun, dalam praktiknya, terutama pada komunitas Batak Toba yang mengalami migrasi, ketentuan adat tersebut mulai mengalami pergeseran. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana proses pelaksanaan perkawinan semarga dalam masyarakat adat batak toba yang migrasi ke desa Lubuk Jawi Kabupaten Rokan Hilir. Kedua, Apa sanksi adat dan alasan larangan perkawinan semarga dalam masyrakat adat batak toba. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian observasional dengan pendekatan sosiologis dan bersifat deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan ketua adat, orang tua pasangan, serta masyarakat yang melakukan perkawinan semarga, disertai dengan observasi dan studi kepustakaan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menyajikan uraian deskriptif yang dikaitkan dengan teori-teori hukum adat dan peraturan perundangundangan yang relevan, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian skripsi yang penulis temukan yakni sebagai berikut: Pertama, proses pelaksanaan perkawinan semarga yang dilakukan di desa Lubuk Jawi Rokan Hilir sama halnya yang dilakukan pada masyarakat batak toba pada umumnya, perbedaannya hanya terletak pada sidang adat untuk menentukan sanksi adat terhadap pelaku perkawinan semarga yang dilakukan pada tahap manulak sere (menyerahkan mahar) kepada pihak Wanita apabila masyarakat adat melanggar ketentuan tersebut maka akan dilakukan upacara dan pemenuhan sanksi sebelum melakukan pernikahan serta harus memenuhi prosedur tersendiri akibat perkawinan tersebut seperti halnya terkait marga calon istri, dan permusyawaratan tentang pemenuhan sanksi adat. Kedua, sanksi perkawinan semarga yaitu seperti disirang mangolu, dikucilkan atau di usir dari suatu kampung. Adapun alasan larangan perkawinan semarga yaitu dikarenakan cacat genetic, bencana alam, dan konflik dalam keluarga dan masyarakat.
No other version available