Text
Penyelesaian Terhadap Kasus Perzinahan (Ngambik Kelua) (Studi Kasus pada Masyarakat Adat Melayu di Desa Aur Cina Kabupaten Indragiri Hulu
Perzinahan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai agama, norma kesusilaan, serta adat istiadat yang hidup dalam masyarakat, khususnya masyarakat adat Melayu di Desa Aur Cina. Perbuatan tersebut tidak hanya berdampak pada keretakan rumah tangga, tetapi juga mengganggu keseimbangan sosial dan merusak marwah adat dalam kehidupan bermasyarakat. Di Desa Aur Cina, Kabupaten Indragiri Hulu, kasus perzinahan (Ngambik kelua) dipandang sebagai pelanggaran adat yang serius sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum Adat Melayu. Hukum adat berperan penting dalam menjaga ketertiban sosial, kehormatan keluarga, serta kelangsungan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun. Rumusan masalah dalam penelitian adalah bagaimana penyelesaian kasus perzinahan (Ngambik Kelua) pada Masyarakat Adat Melayu di Desa Aur Cina Kabupaten Indragir Hulu, dan apa sanksi adat terhadap kasus perzinahan (Ngambik Kelua) pada Masyarakat Adat Melayu di Desa Aur Cina Kabupaten Indragiri Hulu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Analisis dilakukan secara Diskriptif yang akan mengambarkan, serta menerangkan kenyataan yang ada di lapangan secara jelas mengenai Penyelesaian Terhadap Kasus Perzinahan (Ngambik Kelua) Pada Masyarakat Adat Melayu di Desa Aur Cina Kabupaten Indragiri Hulu. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kasus perzinahan (Ngambik Kelua) dalam masyarakat adat Melayu di Desa Aur Cina dilakukan melalui musyawarah adat yang dilaksanakan dibalai adat. Mekanisme ini menekankan asas mufakat, kekeluargaan, serta prinsip adat bersendi syarak, syarak bersendikan Kitabullah, dengan tujuan utama memulihkan marwah keluarga, menjaga ketentraman kampung, serta menghindari perpecahan sosial di tengah masyarakat. Adapun Pelaku perzinahan dikenakan sanksi adat berupa denda material, kewajiban meminta maaf secara adat, serta pelaksanaan ritual adat seperti cuci kampung sebagai bentuk pemulihan keseimbangan sosial dan pengembalian marwah adat. Hendaknya masyarakat adat Melayu di Desa Aur Cina meningkatkan kesadaran akan nilai adat dan moral melalui peran keluarga dan lembaga adat, serta memperkuat pengawasan sosial yang bersifat preventif guna mencegah terjadinya kasus perzinahan di masa mendatang.
No other version available