Text
PENERAPAN PRINSIP ITIKAD BAIK (UTMOST GOOD FAITH) PADA ASURANSI KESEHATAN DI PT. CHUBB LIFE PEKANBARU
Dalam kehidupan manusia senantiasa berhadapan dengan risiko. Asuransi pada dasarnya merupakan suatu bentuk perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi dalam kehidupan, termasuk risiko kesehatan. Namun dalam praktiknya masih terdapat permasalahan berupa penolakan klaim asuransi kesehatan yang disebabkan oleh tidak diterapkannya prinsip itikad baik (utmost good faith) dalam perjanjian asuransi. Tidak diterapkannya prinsip tersebut menimbulkan akibat hukum berupa penolakan klaim atau pembatalan pertanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip itikad baik (utmost good faith) dalam asuransi kesehatan pada PT. Chubb Life Pekanbaru dan bagaimana akibat hukum yang timbul jika tidak diterapkannya prinsip itikad baik (utmost good faith) dalam asuransi kesehatan di PT. Chubb Life Pekanbaru. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum dengan metode penelitian empiris melalui wawancara dan pengumpulan data di lapangan, sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif yang menggambarkan objek yang dikaji melalui data yang telah terkumpul, kemudian hasil penelitian tersebut akan diolah dan dianalisis untuk ditarik kesimpulannya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip itikad baik (utmost good faith) dalam perjanjian asuransi kesehatan merupakan unsur penting dalam hubungan hukum antara tertanggung dan penanggung. Penerapan prinsip tersebut dilakukan melalui pemberian penjelasan yang jelas oleh perusahaan asuransi mengenai ketentuan polis, batasan, serta prosedur klaim agar proses pertanggungan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, akibat hukum yang timbul apabila prinsip itikad baik tidak diterapkan dapat berupa penolakan klaim atau pembatalan pertanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024, tindakan tersebut hanya dapat dilakukan apabila terbukti adanya unsur kesengajaan atau kelalaian tertanggung dalam menyembunyikan fakta material.
No other version available