ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PENERAPAN PRINSIP ITIKAD BAIK (UTMOST GOOD FAITH) PADA ASURANSI KESEHATAN DI PT. CHUBB LIFE PEKANBARU
Bookmark Share

Text

PENERAPAN PRINSIP ITIKAD BAIK (UTMOST GOOD FAITH) PADA ASURANSI KESEHATAN DI PT. CHUBB LIFE PEKANBARU

MUHAMMAD REZA ALKAFI - Personal Name; Selvi Harvia Santri - Personal Name;

Dalam kehidupan manusia senantiasa berhadapan dengan risiko. Asuransi pada dasarnya merupakan suatu bentuk perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi dalam kehidupan, termasuk risiko kesehatan. Namun dalam praktiknya masih terdapat permasalahan berupa penolakan klaim asuransi kesehatan yang disebabkan oleh tidak diterapkannya prinsip itikad baik (utmost good faith) dalam perjanjian asuransi. Tidak diterapkannya prinsip tersebut menimbulkan akibat hukum berupa penolakan klaim atau pembatalan pertanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip itikad baik (utmost good faith) dalam asuransi kesehatan pada PT. Chubb Life Pekanbaru dan bagaimana akibat hukum yang timbul jika tidak diterapkannya prinsip itikad baik (utmost good faith) dalam asuransi kesehatan di PT. Chubb Life Pekanbaru. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum dengan metode penelitian empiris melalui wawancara dan pengumpulan data di lapangan, sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif yang menggambarkan objek yang dikaji melalui data yang telah terkumpul, kemudian hasil penelitian tersebut akan diolah dan dianalisis untuk ditarik kesimpulannya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip itikad baik (utmost good faith) dalam perjanjian asuransi kesehatan merupakan unsur penting dalam hubungan hukum antara tertanggung dan penanggung. Penerapan prinsip tersebut dilakukan melalui pemberian penjelasan yang jelas oleh perusahaan asuransi mengenai ketentuan polis, batasan, serta prosedur klaim agar proses pertanggungan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, akibat hukum yang timbul apabila prinsip itikad baik tidak diterapkan dapat berupa penolakan klaim atau pembatalan pertanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024, tindakan tersebut hanya dapat dilakukan apabila terbukti adanya unsur kesengajaan atau kelalaian tertanggung dalam menyembunyikan fakta material.


Availability
#
Ilmu Hukum (FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM RIAU) Hukum 610.1 Muh p
ETD5725II
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 610.1 Muh p
Language
Indonesia
NPM
221010465
Publisher
Ilmu Hukum : ., 2026
Keyword(s)
Asuransi kesehatan
Akibat hukum
Prinsip Itikad Baik
Other Information
Petugas
Ayu Agustina
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?