Text
UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BIASA TERHADAP ORANG DI WILAYAH HUKUM POLDA RIAU
Tindak pidana penganiayaan biasa merupakan perbuatan melanggar hukum yang sering terjadi di masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban sosial. Berdasarkan data Polda Riau, selama periode 2021 hingga 2024 tercatat sebanyak 1.802 kasus penganiayaan biasa, dengan rincian 426 kasus pada tahun 2021, 461 kasus pada tahun 2022, 510 kasus pada tahun 2023, dan 405 kasus pada tahun 2024. Tingginya angka tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara kondisi ideal yang diharapkan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang mendalam mengenai upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan biasa di wilayah hukum Polda Riau. Penelitian ini membahas beberapa permasalahan, yaitu faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan biasa, cara atau modus yang digunakan pelaku, serta langkah-langkah yang dilakukan oleh kepolisian dalam menangani tindak pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder berasal dari literatur hukum. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab penganiayaan biasa antara lain emosi yang tidak terkendali, tekanan ekonomi, lingkungan sosial, usia pelaku yang dominan 15–25 tahun, dendam, pengaruh media sosial, kondisi psikologis, serta pola asuh keluarga. Modus yang dilakukan meliputi penganiayaan spontan, pengeroyokan, kekerasan dalam keluarga, dan konflik antarwarga. Upaya kepolisian dilakukan melalui penegakan hukum pidana serta langkah non-penal seperti penyuluhan, patroli, pembinaan pemuda, kerja sama lintas instansi, penerapan keadilan restoratif, dan evaluasi berkala.
No other version available