Text
Tindak Pidana Mengangkut Belangkas Sebagai Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Mati Pada Perkara Nomor 293/Pid.Sus-LH/2025/PN Rhl
Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan keanekaragaman hayati yang sangat melimpah. Berbagai jenis satwa endemik hidup di dalamnya dan banyak di antaranya memperoleh perlindungan karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Salah satu satwa tersebut adalah belangkas (Tachypleus gigas). Akan tetapi, keberadaan satwa tersebut kini semakin terancam akibat meningkatnya aktivitas perburuan dan perdagangan ilegal yang masih terus berlangsung, terutama di wilayah Provinsi Riau. Meskipun pemerintah telah menetapkan pengaturan hukum melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya beserta peraturan pelaksananya, praktik tindak pidana mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan mati masih sering ditemukan sebagaimana salah satu yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada perkara Nomor 293/Pid.Sus-LH/2025/PN Rhl. Permasalahan dalam penelitian ini difokuskan pada bagaimana proses pembuktian terhadap tindak pidana mengangkut satwa yang dilindungi dalam kondisi mati, serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 293/Pid.Sus-LH/2025/PN Rhl. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan mengacu pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber utama. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui metode penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembuktian dalam perkara tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang didukung oleh alat bukti yang sah serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 didasarkan pada tingkat kesalahan terdakwa, jumlah satwa yang diangkut, serta dampak perbuatan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Dengan demikian, putusan tersebut mencerminkan penerapan hukum pidana lingkungan sekaligus sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap satwa yang dilindungi.
No other version available