Text
Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Penganiayaan Di Wilayah Hukum Polsek Rumbai
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak merupakan permasalahan hukum yang memerlukan penanganan khusus karena anak memiliki kondisi psikologis dan sosial yang berbeda dengan orang dewasa. Dalam sistem hukum di Indonesia, anak yang berkonflik dengan hukum wajib mendapatkan perlindungan hukum melalui penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Kepolisian sebagai aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam menangani perkara penganiayaan yang dilakukan oleh anak, khususnya pada tahap penyidikan. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang mendalam mengenai proses penegakan hukum terhadap anak pelaku penganiayaan serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya di tingkat kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polsek Rumbai. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang masih di bawah umur menurut Sistem Peradilan Pidana Anak di Polsek Rumbai; dan kedua, apa saja kendala yang dihadapi oleh pihak Kepolisian Polsek Rumbai dalam penanganan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Polsek Rumbai. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan enam orang responden, yaitu Kanit Reserse Kriminal Polsek Rumbai, penyidik Reserse Kriminal Polsek Rumbai, anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan, korban tindak pidana penganiayaan, serta pihak keluarga pelaku dan korban. Selain itu, penelitian ini juga didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, dan literatur hukum yang berkaitan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak dan tindak pidana penganiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Rumbai pada prinsipnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif melalui upaya diversi. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai kendala, antara lain keterbatasan sarana dan prasarana yang ramah anak, keterbatasan sumber daya manusia yang memahami peradilan pidana anak, serta kurangnya pemahaman masyarakat dan keluarga mengenai konsep diversi, sehingga mempengaruhi efektivitas penanganan perkara penganiayaan oleh anak.
No other version available