Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DI SUBDIT IV DITRESKRIMUM POLDA RIAU
Anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya sehingga wajib mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk tindak pidana pencabulan. Dalam beberapa tahun terakhir, tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur menunjukkan peningkatan yang signifikan dan menjadi perhatian serius masyarakat serta aparat penegak hukum. Pelaku pencabulan umumnya berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti keluarga, guru, dan orang-orang yang memiliki relasi kuasa terhadap anak, sehingga menimbulkan dampak fisik dan psikologis yang berkepanjangan. Berdasarkan data Subdit IV Dit Reskrimum Polda Riau, kasus pencabulan terhadap anak meningkat dari 6 kasus pada tahun 2022 menjadi 14 kasus pada tahun 2024. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Subdit IV Dit Reskrimum Polda Riau dan apa sajakah hambatan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Subdit IV Dit Reskrimum Polda Riau. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang merupakan pendekatan penelitian hukum yang mengkaji ketentuan hukum yang ada dan realitas yang terjadi di masyarakat. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak Subdit IV Dit Reskrimum Polda Riau, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau telah dilaksanakan melalui tahapan penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan korban, pengumpulan alat bukti, hingga pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Dalam prosesnya, penyidik juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa hambatan berupa keterbatasan alat bukti, tekanan psikologis terhadap korban dan saksi, rendahnya keberanian korban untuk melapor, serta faktor sosial dan budaya yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum.
No other version available