Text
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam E-Commerce Shopee Yang Tidak Sesuai Pesanan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru
Pemanfaatan e-commerce sebagai sarana transaksi jual beli semakin meningkat seiring perkembangan teknologi informasi, salah satunya melalui platform Shopee. Di sisi lain, peningkatan transaksi tersebut juga diikuti dengan munculnya berbagai permasalahan, khususnya terkait barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan pesanan. Kondisi ini berpotensi merugikan konsumen dan menimbulkan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, sehingga diperlukan adanya perlindungan hukum yang efektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Adapun masalah pokok dalam penelitian ini yaitu, bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam e-commerce Shopee yang tidak sesuai pesanan berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen dalam transaksi e-commerce Shopee yang tidak sesuai pesanan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data primer diperoleh melalui kuesioner kepada konsumen Shopee di Kecamatan Tenayan Raya, wawancara dengan pelaku usaha, serta wawancara dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum terhadap konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, namun dalam praktiknya perlindungan tersebut belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh rendahnya tingkat pengetahuan hukum konsumen, nilai kerugian yang relatif kecil, serta ketergantungan konsumen pada kebijakan platform Shopee. Upaya hukum yang dilakukan konsumen umumnya bersifat non-litigasi melalui mekanisme pengaduan di platform, sementara penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) belum dimanfaatkan secara maksimal.
No other version available