Text
Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Hukum Pada Pemenang Lelang Dalam Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Di KPKNL Padang Sumatera Barat
Pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan kerap menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait perlindungan bagi pemenang lelang. Meskipun pemenang telah memperoleh risalah lelang sebagai akta otentik yang menjadi dasar peralihan hak atas objek lelang, dalam praktik masih terdapat hambatan, seperti penguasaan objek oleh debitur, gugatan dari pihak ketiga, serta kendala administratif dalam proses peralihan hak atas tanah. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan normatif dan pelaksanaannya di lapangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana kepastian hukum terhadap perlindungan bagi pemenang lelang dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan di KPKNL Padang, Sumatera Barat; kedua, apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Rumusan ini menjadi dasar untuk menilai efektivitas perlindungan hukum bagi pemenang lelang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kepastian hukum serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi pemenang lelang. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum bagi pemenang lelang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang menegaskan kedudukan risalah lelang sebagai bukti peralihan hakyang menegaskan risalah lelang sebagai bukti peralihan hak. Namun dalam praktik, masih terdapat hambatan berupa penguasaan objek oleh debitur, gugatan pembatalan lelang, serta kendala administratif dalam proses balik nama sertifikat. Dengan demikian, meskipun perlindungan hukum telah tersedia secara normatif, implementasinya masih memerlukan penguatan agar dapat memberikan kepastian hukum yang optimal.
No other version available