Text
TINJAUAN HUKUM TENTANG PRAKTIK PENAHANAN IJAZAH KARYAWAN OLEH PENGUSAHA DARI PT. SANEL TOUR DAN TRAVEL SEBAGAI JAMINAN DI KOTA PEKANBARU
Permasalahan sering muncul belakangan ini tentang perjanjian kerja yang mengandung klausul yang mewajibkan pihak pekerja, seperti menahan ijazah pekerja selama kontrak kerja berlangsung. Ini terjadi karena jumlah pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah pekerjaan yang tersedia, ditambah dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat. Akibat kepanikan ini, para pencari kerja akhirnya memutuskan untuk menerima pekerjaan yang ditawarkan, tidak peduli asal mereka. Hal ini dapat dipahami karena Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak secara eksplisit mengatur bagaimana ijazah pekerja ditahan. Permasalahannya adalah bagaimana perjanjian kontrak ijazah pekerja dilaksanakan oleh pengusaha di PT. Sanel Tour & Travel? Bagaimana pengusaha menagih ijazah pekerja sebagai jaminan kerja? Penelitian ini dilakukan dengan metode observasional, yang berarti survei atau tinjauan langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpulan data seperti wawancara dan kuesioner. Selain itu, penelitian ini bersifat deskriptif, artinya tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang lengkap, jelas, dan sistematis tentang subjek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur penahanan ijazah karyawan sebagai jaminan kerja di PT. Sanel Tour & Travel belum berjalan dengan baik atau maksimal. Karena hambatan yang dihadapi, perusahaan dan karyawan secara bertahap menyelesaikan tugas mereka. Untuk menghindari masalah ini, Anda dapat memahami dan melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian kerja tentang pengembalian ijazah setelah perjanjian kerja berakhir. Anda juga dapat menghindari menandatangani perjanjian kerja secara paksa.
No other version available