Text
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN BUAH SAWIT DI WILAYAH HUKUM POLSEK TAPUNG
Tindak pidana pencurian kelapa sawit masih sering terjadi dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun perusahaan perkebunan. Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pencurian kelapa sawit belum berjalan optimal. Selain dipengaruhi faktor ekonomi pelaku, luasnya wilayah perkebunan dan lemahnya pengawasan juga menjadi penyebab meningkatnya kasus pencurian kelapa sawit. Permasalahan dalam penelitian ini difokuskan pada bagaimana peran kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kelapa sawit yang terjadi di wilayah penelitian. Selain itu penelitian ini juga mengkaji secara mendalam mengenai kendala kendala yang dihadapi aparat kepolisian dalam melaksanakan tugas penegakan hukum baik yang bersifat internal maupun eksternal. Rumusan masalah ini penting dikaji untuk mengetahui sejauh mana efektivitas upaya yang telah dilakukan serta untuk mengidentifikasi faktor faktor yang mempengaruhi keberhasilan maupun hambatan dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kelapa sawit. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan lapangan yang menekankan pada pengamatan terhadap realitas sosial yang terjadi di masyarakat. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan aparat kepolisian yang menangani kasus pencurian kelapa sawit, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang undangan, buku, serta jurnal ilmiah yang relevan dengan penelitian. Seluruh data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan cara mengelompokkan, menginterpretasikan, dan menarik kesimpulan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepolisian telah melakukan upaya preventif dan represif dalam menanggulangi pencurian kelapa sawit, namun masih terdapat kendala berupa keterbatasan personel, luas wilayah pengawasan, rendahnya partisipasi masyarakat, serta faktor ekonomi pelaku. Oleh karena itu disimpulkan bahwa penanggulangan tindak pidana pencurian kelapa sawit perlu dilakukan secara komprehensif melalui penguatan penegakan hukum, peningkatan kerja sama dengan masyarakat, serta langkah pencegahan yang berkelanjutan.
No other version available