Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DIKARENAKAN HAMIL DILUAR NIKAH (STUDI KASUS DI DESA TANAH MERAH)
Perkawinan merupakan institusi yang diatur secara tegas dalam hukum nasional Indonesia dengan tujuan mewujudkan keluarga yang bahagia, sejahtera, dan berkeadilan. Namun dalam praktiknya, masih banyak terjadi perkawinan anak di bawah umur, terutama yang disebabkan oleh kehamilan di luar nikah. Fenomena ini tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menetapkan batas usia minimal 19 tahun, tetapi juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, sosial, psikologis, serta berdampak pada terpenuhinya hak-hak anak. Terhadap penelitian skripsi ini terdapat beberapa rumusan masalah utama yakni sebagai berikut. Pertama bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap perkawinan anak di bawah umur akibat hamil di luar nikah di Desa Tanah? Kedua faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perkawinan tersebut? Penelitian ini memfokuskan pada efektivitas penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peran lembaga terkait dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak. Adapun metode penelitian skripsi ini yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis empiris dengan sifat deskriptif. Data diperoleh melalui penelitian lapangan di Desa Tanah Merah dan KUA Air Dingin dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis secara normatif kualitatif dengan berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian skripsi ini yakni metode deduktif yaitu mengambil dari yang sifatnya umum ke khusus. Dari hasil penelitian skripsi ini penulis menemukan bahwa: Pertama perlindungan hukum terhadap perkawinan anak di bawah umur karena hamil di luar nikah belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengenai batas minimal usia perkawinan. Kedua faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya perkawinan anak di bawah umur meliputi rendahnya tingkat pendidikan, kondisi ekonomi keluarga, kurangnya pemahaman agama dan pendidikan seksual, pergaulan bebas, lemahnya pengawasan orang tua, serta pengaruh media sosial. Dari berbagai faktor tersebut, yang paling dominan menyebabkan terjadinya perkawinan anak dibawah umur karena hamil di luar nikah adalah pergaulan bebas, lemahnya pengawasan orang tua, dan pengaruh media sosial. Upaya perlindungan hukum masih bersifat reaktif melalui mekanisme dispensasi perkawinan, sehingga diperlukan langkah preventif berupa peningkatan edukasi hukum, penguatan peran keluarga, serta sinergi antara aparat desa dan masyarakat dalam mencegah terjadinya perkawinan anak di bawah umur terutama yang disebabkan oleh kehamilan di luar nikah.
No other version available