Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAKAN ADIRA FINANCE KOTA PEKANBARU (DEBT COLLECTOR) TERHADAP KONSUMEN DALAM PENUNGGAKAN PEMBAYARAN ANGSURAN MOTOR
Perkembangan kebutuhan ekonomi masyarakat mendorong meningkatnya penggunaan fasilitas kredit, khususnya pembiayaan kendaraan bermotor melalui perusahaan pembiayaan seperti Adira Finance. Dalam praktiknya, penunggakan pembayaran angsuran sering menimbulkan permasalahan hukum, terutama ketika penagihan dilakukan oleh debt collector dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, seperti penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur yang sah. Berdasarkan permasalahan tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen atas tindakan debt collector Adira Finance Kota Pekanbaru dalam penunggakan pembayaran angsuran motor? Dan (2) Apa kendala dalam pemberian perlindungan hukum terhadap konsumen akibat tindakan debt collector Adira Finance Kota Pekanbaru dalam penunggakan pembayaran angsuran motor? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan lapangan melalui wawancara dengan pihak Adira Finance dan Debitur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen atas tindakan debt collector Adira Finance Kota Pekanbaru dalam penunggakan pembayaran angsuran motor serta kendala dalam pemberian perlindungan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum observasi (non-doctrinal) dengan sifat deskriptif analitis melalui pengumpulan data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Jaminan Fidusia, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Perlindungan tersebut mencakup perlindungan administratif, perdata, dan pidana, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Namun, dalam praktiknya perlindungan hukum belum optimal karena adanya kendala seperti ketidakjelasan prosedur eksekusi jaminan fidusia, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, perbedaan pemahaman hukum antara debt collector dan konsumen, terbatasnya akses bantuan hukum, serta kurang tegasnya penerapan sanksi terhadap pelanggaran.
No other version available