Text
EFEKTIVITAS PENERAPAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
SEMA Nomor 1 Tahun 2023 diterbitkan untuk memodernisasi administrasi peradilan melalui pemanggilan dengan surat tercatat namun penerapannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru belum sepenuhnya efektif karena berbagai kendala. Penelitian ini diperlukan untuk menilai sejauh mana SEMA tersebut mencapai tujuan efisiensi dan kepastian hukum serta untuk mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. ?Penelitian ini mengkaji dua permasalahan pokok. Pertama, Bagaimana Efektivitas Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemanggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kedua, Apa saja kendala Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 di Pengadilan Negeri Pekanbaru. ?Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yang menggunakan metodologi penelitian lapangan. Metode penarikan kesimpulan menggunakan pendekatan deduktif, yaitu mengambil kesimpulan dari yang bersifat umum ke khusus. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan menggunakan teori efektivitas hukum dari Soerjono Soekanto. ?Penelitian menunjukkan bahwa penerapan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 di Pengadilan Negeri Pekanbaru belum sepenuhnya efektif karena hambatan seperti data alamat yang tidak akurat, penolakan tanda terima, ketidakhadiran pihak, serta keterbatasan literasi dan teknologi. Meski demikian, dengan upaya pengadilan untuk memperbaiki sistem pemanggilan melalui surat tercatat, SEMA ini tetap memberikan dampak positif terhadap kepastian hukum dan transparansi proses peradilan.
No other version available